Umroh secara bahasa artinya adalah berziarah atau berkunjung. Adapun pengertian umroh menurut istilah fiqih adalah mengunjungi baitul harom (ka’bah,) untuk beribadah. Hukum asal dari umroh adalah Fardhu Ain bagi orang islam yang baligh, berakal, memiliki kemampuan baik fisik maupun harta dan sudah memenuhi syarat wajib umroh. sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa hukum umroh adalah sunnah muakkadah saja, namun pendapat tersebut lemah dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab fiqih syafi'i adalah wajibnya umroh bagi orang yang sudah memenuhi syarat wajib umroh.